Bersama Tim SK 4 , Satpol PP Bukittinggi Amankan 8 Pembalap Liar
BUKITTINGGI - Satpol PP bersama Tim SK 4 di Bukittinggi terbilang sangat aktif menegakkan Perda No.3 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masarakat dengan melakukan patroli wilayah dan pengawasan.
Bila ada laporan yang masuk tentang ada kegiatan yang melanggar Perda ketertiban umum itu, petugas Satpol PP langsung bergerak, seperti yang terjadi Sabtu malam ( 8/4/2023), Satpol.PP bersama tim SK 4 melakukan razia balap liar yang mengganggu ketenangan warga dalam beribadah di Bulan Ramadan.
Razia dilakukan di Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi mengatakan, dalam razia ini tim SK 4 berhasil mengamankan sejumlah pelaku balap liar. Mereka melakukan Balap liar di Jalan Kusuma Bhakti. Saat tim tiba di lokasi, para pebalap lari berhamburan.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Pergub atau Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana
"Kita melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 8 pembalap. Para pembalap ini dibawa menuju Mako Satpol PP," ungkap Efriadi.
Menurut Efriadi, para pembalap yang rata-rata masih di bawah umur itu,dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberikan pembinaan.
"Orang tuanya juga kita panggil dan ada sanksi denda administraci sesuai dengan Perda 3 tahun 2015," jelasnya.
(Ma)
Baca juga: Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi










