Tiga Register Sengketa Informasi Publik Mentok di Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 10 Mei 2023, 08:29 WIB | Hukum | Kota Padang
Tiga Register Sengketa Informasi Publik Mentok di Majelis Komisioner KI Sumbar
Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register diputus selakan, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register diputus selakan, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.

"Ada 4 register kita sidang sengketa sejak pagi hingga jelang Selasa (9/5/2023)," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga registe, Adrian Tuswandi, pada keterangan persnya.

Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.

"Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari permohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis putus selakan register ini karena termohon tidak memiliki legal standing, termohon dalam struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon,"ujar Adrian di keterangan persnya.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

Tapi kata Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.

Sedangkan di sidang berikutnya dua register disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.

"Prinsip penyelesaian sengketa informasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua register kita satukan pemeriksaan awalnya," ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.

Dalam proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

"Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada pemohon informasi," ujar Arif Yumardi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: