DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Penjelasan Wakil Ketua Irsyad Syafar

Rabu, 21 Juni 2023, 09:00 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Penjelasan Wakil Ketua Irsyad...
Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (20/6) di gedung DPRD. iST
IKLAN GUBERNUR
PADANG, binews.id --

Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (20/6) di gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna mengatakan perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi daerah yang lama, berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Mengingat aturan tersebut, maka perubahan perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024. Sementara Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022," katanya.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Irsyad menambahkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

"Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak," paparnya.

Selanjutnya, tambah Irsyad, untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda. "Perda tersebut menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah," katanya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: