Satukan Dua Register, Tanti : Prinsip Penyelesaian SIP Mudah, Cepat, Murah

PADANG, binews.id - Dua register sidang sengketa informasi di KI Sumbar disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
"Prinsip penyelesaian sengketa informasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua register kita satukan pemeriksaan awalnya," ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari, Selasa (9/5/23).
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
Dalam proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.
"Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertulis kepada pemohon informasi," ujar Arif Yumardi.
Sedangkan satu register lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleh pemohon berdasarkan tembusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.
Sidang siang register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.
Baca juga: Komisioner KI Sumbar Sayangkan Keberatan Pemohon Tidak Diregistrasi di Buku Registrasi PPID
"Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumen, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini, akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan," ujar Nofal Wiska. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar