Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sebut Jangan Tutupi Jika Ada Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak!
PADANG, binews.id -- Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengimbau masyarakat harus berani melaporkan ke penegak hukum jika mengetahui terjadi tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu saat menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Padang, Selasa (18/7/2023).
"Ini harus diungkapkan, tidak masanya lagi ditutup-tutupi karena merasa hal itu aib. Masyarakat harus berani melaporkan kepada pihak berwajib atau ke UPTD PPA Sumbar (di Kompleks GOR Agus Salim)," ungkapnya.
Hidayat bicara dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Sekretariat Kopi Pahit, Padang Baru, Kota Padang.
Baca juga: 63 Wartawan Kabupaten Solok Studi Banding ke Kominfo dan Dewan Pers Jakarta
Banyak kasus yang sedang ditangani kepolisian. Dalam 3 bulan terakhir, ada 23 kasus kekerasan pada anak dan pelecehan seksual di Sumbar.
Dari kasus yang dilaporkan di UPTD PPA Sumbar, datanya memang terungkap bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan dilakukan oleh orang yang dikenalnya.
"Dominan memang kekerasan dan pelecehan itu dilakukan orang terdekat, seperti ayah, tetangga, bahkan oleh tenaga pengajar di lembaga pendidikan. Kondisi ini sangat memperihatinkan," ujarnya di hadapan audien seperti Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Sumbar, dan puluhan wartawan.
Di hadapan Nelwetis SKM MPH dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Provinsi Sumbar, Hidayat kembali melontarkan pentingnya kehadiran Komisi Perlindungan Anak dan Ibu Sumatera Barat (KPAI Sumbar).
Baca juga: Angka Stunting Kota Padang Terus Turun
Jika KPAI Sumbar itu ada, maka dapat meringankan tugas dan berkolaborasi dengan UPTD PPA serta aparat penegak hukum. Dalam Perda Nomor 7/2021, tugas-tugas itu antara lain meliputi perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, yang dieksploitasi secara ekonomi, dan sebagainya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Alek Nagari Berok Nipah, Menuju Integrasi Masyarakat Multikultural
- Serahkan 10 Bentor, Evi Yandri Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
- Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Wagub Sumbar Ajak Pemuda Untuk Bergerak Wujudkan Indonesia Maju
- Fadly Amran Dorong Gebu Minang Padang Berperan Kurang Angka Pengangguran
- Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Hanya Seremoni Adat, Tapi Pengukuhan Tanggungjawab Besar








