Dua Orang Pengapload Vidio Viral Penghinaan Institusi Polri Diamankan Polres Agam
AGAM, binews.id -- Dua orang pembuat dan penyebar vidio ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satreskrim Polres Agam. Senin, (17/7).
Keduanya berinisial NY (18) dan SS (40), warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, S.H., Senin (17/7), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan kedua orang itu adalah ibu dan anak.
Untuk NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung, sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita
Dirinya menyebut, untuk terkait motif keduanya membuat dan mengapload vidio yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan mereka setelah ditilang Polisi lalu lintas. Padahal, tilang yang diberikan karena mereka tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya, kedua wanita itu diberikan sanksi berupa menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah di upload pelaku ke akun tiktok sudah di hapusnya.
Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak dapat merugikan dirinya dan orang lain. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- BNNP Sumbar Ungkap Peredaran Ganja 17 Kg di Agam, Tiga Kurir Diringkus
- Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Agam Diringkus Polisi, Sempat Terjadi Kejadian Tak Terduga
- Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, Polres Agam Amankan Benda Ini
- Nekad Bobol Kotak Amal, Pria di Agam Ini Nyaris...
- Penyidik Polres Agam Minta Keterangan Komisioner KI Sumbar








