Dua Orang Pengapload Vidio Viral Penghinaan Institusi Polri Diamankan Polres Agam

AGAM, binews.id -- Dua orang pembuat dan penyebar vidio ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satreskrim Polres Agam. Senin, (17/7).
Keduanya berinisial NY (18) dan SS (40), warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, S.H., Senin (17/7), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan kedua orang itu adalah ibu dan anak.
Untuk NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung, sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim
Dirinya menyebut, untuk terkait motif keduanya membuat dan mengapload vidio yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan mereka setelah ditilang Polisi lalu lintas. Padahal, tilang yang diberikan karena mereka tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya, kedua wanita itu diberikan sanksi berupa menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya telah di upload pelaku ke akun tiktok sudah di hapusnya.
Kapolres AKBP Muhammad Agus Hidayat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak dapat merugikan dirinya dan orang lain. (*)
Baca juga: Polda Sumbar Gelar Berbagi Takjil Bersama Polri dan Media, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Agam Diringkus Polisi, Sempat Terjadi Kejadian Tak Terduga
- Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus, Polres Agam Amankan Benda Ini
- Nekad Bobol Kotak Amal, Pria di Agam Ini Nyaris...
- Penyidik Polres Agam Minta Keterangan Komisioner KI Sumbar
- Polres Agam Amankan Belasan Sepeda Motor