PT Padang dan KI Sumbar Siap Bersama-Sama Pengelolaan KIP di PN

Rabu, 26 Juli 2023, 11:00 WIB | Hukum | Kota Padang
PT Padang dan KI Sumbar Siap Bersama-Sama Pengelolaan KIP di PN
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Ahmad Ardianda Patria menerima Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan jajarannya di Command Center PT Padang, Rabu (26/7/2023) pagi. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Ahmad Ardianda Patria menerima Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan jajarannya di Command Center PT Padang, Rabu (26/7/2023) pagi.

Waka PT Padang mengakui tidak asing lagi baginya, karena semua kinerja KI yang berhubungan nantinya dengan pengadilan selalu dilaporkan.

"Kita ikuti dan dapat laporan terus tentang kerja KI Sumbar, KI tugas diberikan regulasinya adalah menyelesaikan memutus sengketa informasi yang tetap berlandaskan prinsip keadilan," ujar Waka PT Padang Ahmad Ardianda Patria.

Bahkan Ahmad Ardianda memastikan soal keterbukaan informasi publik PT Padang memastikan sejalan dengan semangat transparansi dan mengacu kepada Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan se Indonesia.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

"Kalau ada kendala soal pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri se Sumbar, ayo sampaikan saja ke kami,"ujar Ahmad Ardianda Patria didampingi Hakim Tinggi dan dua Panitera PT Padang.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan bertemu Waka PT dan jajaran dalam rangka membersamai Monev PN se.Sumbar.

"Kami ingin adanya standar yang sama dalam aktualisasi pengelolaan informasi publik di lembaga Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, 2023 diincar kategori yudikatif,"ujar Nofal Wiska

Sementara Ketua Monev 2023 yang juga Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengharapkan dukungan PT Padang dalam terhadap kategori Yudikatif pada Monev 2023.

Baca juga: TP-PKK Padang Raih Juara di Lomba Pengolahan Pangan Lokal Tingkat Provinsi

"Tugas Monev ini adalah dalam rangka tugas UU 14 tahun 2008 dan karena UU dan Peraturan Komisi Informasi, KI diberi kewenangan memberikan predikat kepada badan publik,"ujar Tanti.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: