Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Hidayat Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2023

PADANG, binews.id - Anggota DPRD Sumatera Barat dari fraksi Gerindra, Hidayat, SS, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Padang, Sabtu (19/8/2023). Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implikasi dari peraturan daerah baru yang telah dikeluarkan.
Hidayat mengungkapkan alasannya mengambil topik mengenai pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya ini semua berangkat dari hasil pengamatannya terhadap kondisi para pelaku-pelaku usaha khususnya di Kota Padang.
"Memang struktur ekonomi Provinsi Sumatera Barat itu support utamanya adalah pelaku usaha UMKM, karena pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat itu dari sektor industri kita ini bukan daerah pabrik. Jalan lainnya adalah bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa naik kelas," ujar Hidayat.
Selanjutnya Hidayat menjelaskan mengenai fungsi Perda terkhusus Perda No 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, Perda menjadi tuntunan bagi pemerintah termasuk juga masyarakat.
Baca juga: Tim Penyusunan LPPD Sungai Penuh Studi Banding ke Padang Panjang
"Perda menjadi tuntunan baik oleh pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran, termasuk juga bagi masyarakat, di mana hak-hak masyarakat itu bisa mendorong peningkatan ekonomi keluarga melalui Perda, itu kenapa Perda menjadi penting di samping untuk menciptakan kepastian hukum juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat," terang Hidayat
Dengan adanya langkah konkret melalui Perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
"Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki," katanya.
Dengan semangat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memulai rangkaian kegiatan sosialisasi guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mendalam tentang esensi dari Perda ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti pentingnya Perda ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui beragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Baca juga: Padang Panjang Targetkan Zero Stunting, Lintas Sektor Diminta Saling Berkolaborasi
Hidayat, sebagai anggota DPRD yang memfasilitasi acara sosialisasi, memiliki harapan besar bahwa Perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Melalui dasar hukum yang kuat, diharapkan bahwa akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD