Bimtek Monev KI Sumbar, Surya Efitrimen: Tidak Tinggi Partisipatif Tanpa Keterbukaaan

Rabu, 23 Agustus 2023, 13:40 WIB | Ragam | Kota Padang
Bimtek Monev KI Sumbar, Surya Efitrimen: Tidak Tinggi Partisipatif Tanpa Keterbukaaan
Bimtek Rabu (23/8/2023) menghadirkan peserta KPU kabupaten dan kota, Bawaslu Kota dan Kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumbar. Hebatnya Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik se Sumbar.

Pada Bimtek Rabu (23/8/2023) menghadirkan peserta KPU kabupaten dan kota, Bawaslu Kota dan Kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumbar. Hebatnya Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengataka. KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik

"Pemilu yang baik itu adalah transparan, sehingga nya KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan. terima kasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin Monev ke KPU se kota dan kabupaten, terutama dalam meningkatkan Partisipatif, tak akan tinggi partisipatif tanpa keterbukaan informasi publik,"ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat, Rabu 23/8-2023 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

Komisioner Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka. "Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan per Bawaslu RI terbaru bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan," ujar Khadafi.

Tapi adanya Monev KI Sumbar terhadap Bawaslu kota dan kabupaten tentu sangat membantu dan penting. "Sehingga apa yang dikerjakan Bawaslu dalam tugas fungsinya publik berhak tahu," ujar Khadafi.

Wakil Ketua PT Agama Sumbar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.

"Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,"ujar Waka PT Agama Dra.Hj.Rosliani, S.H,M.A.

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

PN Harus siap Melayani informasi Publik

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: