Bupati Pesisir Selatan Bagikan SK PPPK Guru

Jumat, 25 Agustus 2023, 17:15 WIB | Pendidikan | Kab. Pesisir Selatan
Bupati Pesisir Selatan Bagikan SK PPPK Guru
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1,262 Ribu Guru di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (24/08). IST
IKLAN GUBERNUR

PESISIR SELATAN,binews.id -- Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022, kepada 1,262 Ribu Guru di halaman Kantor Bupati Pesisir Selatan, Kamis (24/08).

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan dalam upaya peningkatan kualitas Pendidikan merupakan bagian penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal ini senada dengan Misi ke 5 pembangunan Pemerintah Kabupaten yaitu Mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang beriman, kreatif dan berdaya saing.

"Sektor pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan itu sangat diprioritaskan. Maka dari itu guru lah yang menjadi orang terdepan untuk bisa mewujudkan Misi ke 5 tersebut," katanya

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Bupati Rusma Yul Anwar menegaskan, kualitas pengabdian guru dalam mengajar dan mendidik murid sangat menentukan terciptanya kualitas SDM masyarakat yang baik.

Dalam konteks era digitalisasi dan kurikulum Merdeka Belajar, Bupati Rusma Yul Anwar berpesan agar para guru harus kreatif dan inovatif dalam mendidik, mengajar serta menciptakan ruang dan suasana yang memungkinkan murid dapat bertumbuh sesuai dengan potensi yang dimiliki.

"Di Pesisir Selatan ada namanya Program Nagari Bersekolah Mari kita sukseskan dan dukung untuk menciptakan Pendidikan yang berkualitas," tegasnya. (bi/rel)

Baca juga: Musrenbang RKPD, Wawako Maigus Nasir: Penting Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: