Satpol PP Kota Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Yang Tidak Diurus Oleh Pemiliknya
BUKITTINGGI - Barang Bukti/ Barang Temuan yang tidak diurus oleh pemiliknya sejak bulan Januari - Juni Tahun 2023 dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bukittinggi.
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi,Selasa (22/08) lalu, di hadiri Kasatpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri,AP beserta Unsur Pejabat Struktural di lingkungan Satpol PP Kota Bukittinggi, disaksikan juga oleh Wakapolresta Bukittinggi, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi selaku Korwas PPNS, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi serta Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti / barang temuan tersebut dibantu Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan itu,Kasatpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri,AP mengatakan, ada 23 item barang yang akan dimusnahkan, di antaranya Pajangan gulali,timbangan, kostum badut, botol bir, okulele, gitar, perlengkapan make up waria dan item lainnya.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
Sebelum pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti / barang temuan tersebut, terlebih dahulu telah di umumkan pada media cetak. Dan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diumumkan tidak diurus proses pelanggarannya, maka barang bukti / barang temuan tersebut akan dimusnakan / dilelang.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti /barang temuan tersebut, di sertai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti /Barang Temuan yang di tanda tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Saksi-saksi dari Wakapolresta Bukittinggi, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kasi Pidum Kejari Kota Bukittinggi dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi serta diketahui oleh KASATPOL-PP Kota Bukittinggi.
Pemusnahan Barang bukti dimaksud adalah merupakan penegakan Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang Trantibum yg salah satunya mengatur tentang tertib Pedagang Kaki Lima yang tertuang pada pasal 15 ayat (1).
Adapun dasar dari Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Temuan ini adalah Perwako No 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sanksi Administrasi dan Pembebanan biaya Penegakan Peraturan Daerah No 03 Tahun 2015 pasal 19 ayat (1), jelas Joni Feri,AP
(Ma)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Sekdaprov Sumbar Lantik 44 Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon III dan IV
- Pemprov Sumbar Siapkan Pengembangan BRT di Dua Kawasan Aglomerasi
- Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Strategis Pembangunan
- Jaga Kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif






