Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Kembali Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan

Rabu, 11 Oktober 2023, 09:36 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya Kembali Mediasi Kasus Penganiayaan Ringan
Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menghentikan menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui proses terapan restorative justice (RJ) antara pelaku Haris Fredianto (24) warga Sungai Rumbai dengan korban Rio Putra (28) warga Koto Anau Solok, Selasa, (10/10/2023). IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya menghentikan menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui proses terapan restorative justice (RJ) antara pelaku Haris Fredianto (24) warga Sungai Rumbai dengan korban Rio Putra (28) warga Koto Anau Solok, Selasa, (10/10/2023).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto S. H, menjelaskan, kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban, menyebabkan korban luka memar terjadi pada Selasa tanggal, 10 Oktober 2023 sekira jam 12.30 WIB, bertempat di Pangkas Rambut Anugerah Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Mediasi ini dilakukan setelah kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai (restorative justice ) terkait adanya surat permohonan perdamaian dan pencabutan laporannya yang dilaporkan korban kapolsek Sungai Rumbai tanggal (10/10/2023), tentang penganiayaan ringan.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, antara korban dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi di kemudian hari. Korban mencabut laporannya, mau memaafkan pelaku. Selain itu, pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Keduanya sudah diselesaikan dengan berdamai tanpa ada keberatan di kemudian hari dan laporan pengaduan secara resmi juga sudah dicabut korban. Atas kesepakatan perdamaian itu, sehingga proses perkaranya kita selesaikan dengan restorative justice tanpa dilanjutkan ke proses peradilan," terangnya.

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan, pendekatan restorative justice adalah cara yang baik untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Ini dapat memungkinkan untuk pemulihan, rekonsiliasi, dan pembelajaran.

"Jika semua pihak setuju untuk berdamai melalui restorative justice, maka masalah hukum akan dihentikan,dan mungkin tidak akan melibatkan proses hukum formal. Ini dapat membantu menciptakan solusi yang lebih memuaskan bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restorative justice dapat memberikan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan perkara pidana, terutama ketika konflik melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat setempat. "Dalam semangat perdamaian dan keadilan, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berharap bahwa pendekatan ini dapat diterapkan lebih lanjut dalam penyelesaian masalah-masalah serupa di masa depan," kata Kapolres. (bi/san)

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: