Satlantas Polres Dharmasraya Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Anti Bullying di Sekolah

DHARMASRAYA, binews.id -- Guna menjaga keselamatan berkendara dan mencegah perundungan (bullying) dilingkungan Sekolah di Polda Sumatera barat, Polres Dharmasraya menyambangi sekolah SMKN 1 Sitiung Kenagarian Gunung Medan Kecamtan Sitiung Kabupaten Dharmasraya pada hari Jumat, (13/10/2023).
Pada kegiatan tersebut Ps. Kanit Kamsel Aipda Rio Satria, S.H bersama anggotanya memberikan edukasi kepada siswa-siswi SMK tentang tata tertib berlalu lintas diantaranya , menggunakan kendaraan yang lengkap dan standar sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Dalam sesi selanjutnya, para siswa diberikan pemahaman tentang pencegahan bullying. Petugas juga memberikan pemahaman mengapa bullying merugikan, bagaimana mengidentifikasi tanda-tanda terjadinya bullying, cara mengatasinya, serta cara melaporkan kasus bullying tersebut apabila terjadi disekitar mereka.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Lantas Iptu Andi Muhammad Nurfadli, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, menjelaskan sosialisasi dan edukasi tentang Tata Terib berlalu lintas dan sosialisasi cegah perundungan (Bullying) dilingkungan sekolah, selain itu sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan edukasi kesadaran bagi siswa-siswa disiplin berlalu lintas diantaranya, penggunaan helm standar, pengenalan rambu-rambu lalu lintas, dan menanamkan kedisiplinan berlalu lintas bagi pelajar, serta mengenalkan ke pelajar akan tugas dan fungsi Polri di masyarakat. Sehingga para siswa akan menjadi penyambung pesan kepada keluarga serta masyarakat lain dilingkungan tempat tinggal mereka.
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
Sedangkan sosialisasi, perundungan atau bullying dilingkungan sekolah bertujuan untuk mencegah tindakan penindasan yang dilakukan oleh para pelajar lingkungan sekolah, yang cenderung merasa berkuasa dan menganggap anak lain lebih lemah dari mereka.
Bahkan saat ini di beberapa daerah di luar sumatera barat sudah sampai pada kekerasan fisik yaitu memukul, menampar, mendorong, menendang dan lain-lain. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dan sebagainya. Jelas kasat lantas.
Pada kesempatan terpisah Kalolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, mengatakan, menggunakan kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan peraturan lalu lintas sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas. Kendaraan yang tidak lengkap atau memiliki kenderaaan modifikasi yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan risiko bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan bullying atau perundungan merupakan salah satu masalah serius yang terjadi di sekolah-sekolah, untuk mengatasi aksi perundungan tersebut diperlukan peran serta dan kerja sama semua pihak.
Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
"Mulai dari orang tua wali murid juga seluruh warga sekolah. Kami Pihak Polres Dharmasraya akan terus memberikan edukasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah, Agar para siswa mendapat pemahaman yang sama, untuk tidak melakukan aksi perundungan terhadap siapapun dan dimanapun," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025