Polres Dharmasraya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Cabul Anak Tiri

DHARMASRAYA, binews.id -- Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pria berinisial M (46) atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap anak tirinya, Bunga 12 tahun (samaran) ,telah di setubuhi layaknya suami istri oleh pelaku sejak lama Kejadian tragis ini terjadi kembali pada Sabtu, 21 Oktober 2023, di Jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan.
Atas perbuatan Pelaku,akhirnya korban (bunga),melaporkan perlakuan ayah tirinya M (46 ) tersebut kepada pihak keluarga,pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke polres Dharmasraya,pada saat itu juga pelaku langsung diringkus oleh pihak kepolisian.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Ganting. Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Heri Juliardi, S.Tr.K, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah laporan pihak korban ke polres pada 2 November 2023, serta Surat Perintah Penangkapan.
Setelah keluarga melaporkan perbuatan bejat korban ke pihak kepolisian,laporan tersebut segera ditanggapi dan langsung dibuatkan surat penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi
Setelah dilakukan penangkapan Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi pihak kepolisian,beliau si pelaku telah menggagahi korban berulang kali. Kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2016, yang terakhir terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di belakang rumah kosong Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.
Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku memaksa Bunga dengan ancaman pembunuhan sehingga korban menuruti keinginan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan Pelaku akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum, dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun.Semoga proses hukum memberikan keadilan bagi korban. (San).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024