Pj Wako Sonny Dukung Program Rajo Labiah Kejaksaan Tinggi Sumbar

Selasa, 21 November 2023, 11:36 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Pj Wako Sonny  Dukung Program Rajo Labiah Kejaksaan Tinggi Sumbar
Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si mendukung Inovasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id — Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si mendukung Inovasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan di Sumbar.

Program ini diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, M.H didampingi Gubernur, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P Datuak Marajo.di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (20/11).

Dikatakan Sonny, Program Restorative Justice Plus (RJ Plus) atau Rajo Labiah ini memiliki pendekatan yang humanis. Melalui Program RJ Plus para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan.

"Ini merupakan inovasi yang luar biasa yang perlu kita dukung bersama-sama. Kita berharap program ini bisa diterapkan di Kota Padang Panjang," ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, M.H.

Baca juga: Didikan Subuh Terpadu, Pj Wako Sonny: Media Penting Didik Anak Mencintai Masjid

Sebelumnya, Asnawi menyampaikan, kehadiran Rj Plus merupakan cita-cita yang ingin dicapai sebagai kemajuan penegakkan hukum di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ, ujarnya, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.

Baca juga: Pj Wako Sonny Teken MoU dengan UPI YPTK Padang

Khusus untuk penyalah guna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen. Tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: