Diduga Dianiaya Oknum Guru Asrama, Salah Satu Siswa Sekolah Islam Ternama di Padang Panjang Alami Taruma Berat

Jumat, 03 Mei 2024, 18:02 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Diduga Dianiaya Oknum Guru Asrama, Salah Satu Siswa Sekolah Islam Ternama di Padang...
foto Ilustrasi
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Kembali heboh, telah terjadi dugaan penganiayaan siswa salah satu sekolah islam ternama di Padang Panjang oleh salah satu oknum guru asrama dilingkungan sekolah, akibat hal tersebut orang tua siswa langsung membuat laporan polisi atas kejadian yang dialamai anaknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomer: LP/B/42/IV/2024/SPKAT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 29 April 2004, pukul 00.02 Wib, bertempat di polres tersebut, dibenarkan oleh orang tua korban Syafni Syani saat di konfirmasi melalui via telp, Jum'at 03 Mei 2024.

"Benar kami dari pihak keluarga telah membuat laporan atas tindakaan kekerasan yang dilakukan kepada anak kami, yang hingga saat ini anak kami masih trauma dan tidak mau masuk sekolah, bahkan untuk keluar kamar saja anak kami masih ketakutan, sehingga untuk proses belajarnya saat ini dilakukan secara daring hingga terima lapor," jelas Syafni.

Tambahnya mengatakan, kami dari pihak keluarga juga menanyakan ke pihak sekolah atas tindakan yang sudah di berikan kepada guru/ustd pendamping yang saat ini menjadi terlapor.

Baca juga: Lima Pejabat Utama Polres Padang Panjang di Serahterimakan

"Alhmdulillah beberapa hari kemarin pihak sekolah sudah datang menjenguk anak saya dirumah dan menjelaskan bahwa oknum guru/ustad pendamping yang menjadi terlapor sudah di berhentikan dari sekolah, namun demikian kami dari pihak keluarga masih terus menunggu proses hukum yang berjalan."

Lebih lanjut saat di konfirmasi ke pihak kepolisian di Polres Padang Panjang kepada Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Iptu Irnal Samsi, mengatakan, sejak terbitnya Laporan Polisi yang di buat pihak keluarga korban, kami telah melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak tersebut untuk dimintai keterangan dan saat ini sudah masuk pada tahap Lidik.

"Saat ini kita sudah masuk proses Lidik atas dugaan tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU 35/2014 yang terjadi pada hari Minggu 28 April 2024, pukul 17.30 Wib dengan terlapor Muhammad Alif, yang di lakukan di dalam lingkungan sekolah dengan mencukur rambut secara tidak pantas, ditekan secara fisik dan di dorong kelemari. Dan kita akan mengusur tuntas kasus ini hingga selesai." jelas KBO melalui telp.

Saat dicoba mengkonfirmasi kepada pihak sekolah tidak mendapatkan jawaban, hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah melalui Kepala Sekolah tidak mau memberikan jawaban konfirmasi yang di berikan media melalui pesan singkat dan telpon WhatsApp. (Put)

Baca juga: Polres Padang Panjang Tindak Tegas Pelaku Balap liar

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: