Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang--Bukittinggi

Kamis, 15 Mei 2025, 10:56 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Pungli di Jalan Raya Padang Panjang--Bukittinggi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. IST

PADANG PANJANG, binews.id --Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Rabu (14/5), Tim Macan Marapi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., bersama Kanit Opsnal Aipda Adri Suherman, berhasil mengamankan dua orang pelaku pungli yang beraksi di ruas Jalan Raya Padang Panjang--Bukittinggi, tepatnya di depan MTSN Gantiang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Dua pelaku yang diamankan yakni A. Ray Puri Umar (34), buruh harian lepas yang berasal dari Jorong Kubu Ambacang, dan Dodi Lamardi (43), seorang sopir yang berdomisili di Jorong Subarang Desa Koto Baru. Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pungli yang mereka lakukan.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut. Mereka meminta uang dari para pengendara yang melintas dengan dalih membantu kelancaran lalu lintas, padahal tidak memiliki wewenang atau dasar hukum untuk melakukan hal tersebut. Aksi ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pengguna jalan, terutama sopir kendaraan angkutan umum dan pribadi.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami segera bergerak cepat ke lokasi dan mendapati dua orang sedang melakukan pungutan liar. Keduanya langsung kami amankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil pungli," ujar IPTU Ary Andre JR dalam keterangan persnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku berupa 13 lembar uang pecahan Rp2.000 dari Dodi Lamardi, dan 15 lembar pecahan Rp2.000 dari A. Ray Puri Umar. Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menangkap para pelaku utama, pihak kepolisian juga melakukan pembinaan terhadap pemilik warung yang berada di sekitar lokasi kejadian. Pemilik warung diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak terlibat atau memfasilitasi aktivitas pungli serupa di masa mendatang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP., menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat umum.

"Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan dan rasa aman masyarakat. Premanisme adalah penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akarnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," tegas Kapolres.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Padang Panjang untuk menciptakan suasana aman dan tertib, sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan serta keluhan warga. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: