Terduga Pelaku Penganiaayaan Siswa MTsN Padang Panjang Ditahan Polisi

Sabtu, 01 Juni 2024, 15:23 WIB | Hukum | Kota Padang Panjang
Terduga Pelaku Penganiaayaan Siswa MTsN Padang Panjang Ditahan Polisi
Terduga Pelaku Penganiaayaan Siswa MTsN Padang Panjang Ditahan Polisi
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Akhirnya, usai menjalani proses Lidik, lanjutan dari perkembangan kasus penganiayaan salah satu siswa di MTsN Padang Panjang berujung pada penahanan terduga pelaku penganiayaan yang merupakan salah satu guru asrama di sekolah tersebut, hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang melalui Satreskrim Polres Padang Panjang setempat, Jumat (31/5/2024).

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P, melalui Kasat Reskrim IPTU. Evi Hendri Susanto,S.H.,M.H. yang di sapaikan oleh KBO Reskrim IPTU, Irnal Samsi, membenarkan telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiaayaan salah satu siswa MTsN Padang Panjang pada Senin, 27/5/24 sekira pukul 22.00 WIB melalui Unit II PPA Polres Padang Panjang.

"Benar, setelah kita lakukan pemeriksaan secara bertahap saat ini kita sudah melakukan pernahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan salah satu siswa MTsN Padang Padang Panjang atas nama Alif (24), sesuai dengan Laporan Polisi Nomer: LP/B/42/IV/2024/SPKAT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 29 April 2004 beberapa waktu lalu," jelas Iptu. Irnal.

Sementara itu terpisah, Rostimaline Munthe selaku Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (DPKPA) sangat menyayangkan sikap dan perilaku guru yang melakukan kekerasan kepada siswanya.

Komnas PA juga setuju dan mendukung langkah yang diambil oleh keluarga yang telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolosian. Dan Komnas PA tentu mendukung upaya penegakan hukum oleh Polres terhadap kasus ini agar anak yang menjadi korban mendapat keadilan. Disamping itu tentu bantuan psikologis kepada anak yang mengalami kekerasan harus juga diberikan untuk menjaga agar jangan sampai mengalami trauma. (put)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: