Bawaslu Dharmasraya Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

DHARMASRAYA, binews.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera Barat laksanakan rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu2024 di hotel Umega Selasa (26/12/2023).
Alde Radho,MA.komisioner Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam kesempatan tersebut sampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dharmasraya berjumlah 1.66.987 dengan rincian pemilih Laki -laki 84.064 dan pemilih perempuan 82.923 jumlah TPS 693 TPS tersebar di 52 Nagari dan 11 Kecamatan.
Bawaslu dan jajaran selalu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih,berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan stakeholder agar tidak terjadi pelanggaran pemilu jelas Alde Radho.
terimakasih kepada pihak kepolisian yang terus hadir dalam setiap langkah pengamanan dalam detik ini belum ada laporan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya tutupnya.
Baca juga: Menuju Pemilu 2029, KPU Sumbar Gelar Rakor Data Pemilih
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah diwakilkan kasat Intel Rajulan,SH,penegasan kepada caleg harus menggunakan surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),supaya tidak bermasalah nantinya sebelum melakukan kampanye di tengah masyarakat.
Kampanye saat melakukan dialog bersama masyarakat di lapangan. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk kebaikan Caleg sendiri agar tidak dipermasalahkan nantinya.
Rajulan menerangkan, surat tersebut merupakan kewajiban dalam setiap melaksanakan kegiatan kampanye. Selain itu, STTP juga memastikan kegiatan yang digelar Caleg diawasi oleh pengawas Pemilu, dan dijamin keamanannya oleh kepolisian.
"Surat Tanda Terima Pemberitahuan itu harus dimiliki setiap Caleg saat melakukan kampanye di lapangan, sebuah keharusan jika tak ingin terkena masalah nantinya tutup Rajulan.
Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
Hadir dalam acara tersebut Bawaslu beserta jajaran,Bawaslu kecamatan beserta jajaran,Kapolres,TNI,kejaksaan Negeri,Lembaga Pemasyarakatan dan Media. (bi/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030