Selama 2023 Polda Sumbar PTDH 8 Personel
PADANG, binews.id -- Selama tahun 2023, Polda Sumbar telah memberikan reward dan punishment kepada personel. Reward diberikan kepada personel yang berprestasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, S.Ik. SH saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2023 Polda Sumbar, Minggu (31/12/2023) di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.
"Punishment juga diberikan bagi mereka (anggota) yang tidak disiplin maupun melakukan pelanggaran," katanya.
Kapolda Sumbar menyebut, pelanggaran dilakukan oleh personel di jajaran Polda Sumbar yang menyangkut tindak pidana selama tahun 2023 tercatat 30, sedangkan tahun 2022 tercatat 22.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sediakan 20.496 Tempat Duduk untuk Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2022 sebanyak 136 dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 160.
Kenaikan pelanggaran disiplin tersebut kata Kapolda, merupakan sebuah keberhasilan yang dilaksanakan oleh Bidpropam dalam meningkatkan kedisiplinan personel.
Selanjutnya, jumlah personel yang di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada tahun 2022 sebanyak 52, dan pada tahun 2023 sebanyak 116 personel.
"Pada tahun 2022 Polda Sumbar PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 8 personel, pada tahun 2023 juga 8 personel," jelasnya.
PTDH tersebut dilakukan, karena personel tersebut yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






