Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan

Jumat, 19 Januari 2024, 09:14 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan
Badan pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Nasional,jalan provinsi serta Jalan Kabupaten Kamis (18/01/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

6) jalan-jalan protokol;

7) jalan bebas hambatan;

8) sarana dan prasarana publik; dan/atau

Baca juga: Ketua KPU Temui Ketua DPRD Sumbar, Usai Lakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,

9) taman dan pepohonan.

Dalam kegiatan penertiban APK di bagi tiga Tim,Tim pertama dipimpin oleh Maradis,M.A, Tim kedua dipimpin Ketua Bawaslu Subandiyono dan tim tiga dipimpin oleh Alde Radho.

Masing -masing tim mempunyai tugas dan area tersendiri,penertipan APK langgar aturan dimulai dari tengah Kabupaten jalan Lintas Nasional atau Lintas Sumatera,penertipan APK diawali dari simpang empat Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dipimpin langsung ketua Bawaslu Subandiyono,sementara tim dua dari simpang empat Nagari Sikabau sampai perbatasan Kabupaten Sijunjung yang dipimpin oleh Maradis,M.A,mulai dari simpang Empat Nagari Sikabau jalan lintas Nasional sampai batas Kabupaten Sijunjung,Sementara Tim ketiga penerbitan APK dimulai dari Simpang empat Nagari Koto Baru sampai perbatasan provinsi Jambi,jadi jarak tempuh Tim diperkirakan 63 KM Jelas Subandiyono.

Sebelum penertiban APK kami sudah disosialisasikan kepada caleg dan partai politik yang ikut kontestan imbuhnya.

Alde Radho pun menambahkan sementara penertiban APK Untuk di kecamatan disisir habis oleh panwascam dan Tim gabungan Pol PP,Polri dan TNI. (bi/san)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: