Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan

6) jalan-jalan protokol;
7) jalan bebas hambatan;
8) sarana dan prasarana publik; dan/atau
9) taman dan pepohonan.
Dalam kegiatan penertiban APK di bagi tiga Tim,Tim pertama dipimpin oleh Maradis,M.A, Tim kedua dipimpin Ketua Bawaslu Subandiyono dan tim tiga dipimpin oleh Alde Radho.
Masing -masing tim mempunyai tugas dan area tersendiri,penertipan APK langgar aturan dimulai dari tengah Kabupaten jalan Lintas Nasional atau Lintas Sumatera,penertipan APK diawali dari simpang empat Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung dipimpin langsung ketua Bawaslu Subandiyono,sementara tim dua dari simpang empat Nagari Sikabau sampai perbatasan Kabupaten Sijunjung yang dipimpin oleh Maradis,M.A,mulai dari simpang Empat Nagari Sikabau jalan lintas Nasional sampai batas Kabupaten Sijunjung,Sementara Tim ketiga penerbitan APK dimulai dari Simpang empat Nagari Koto Baru sampai perbatasan provinsi Jambi,jadi jarak tempuh Tim diperkirakan 63 KM Jelas Subandiyono.
Sebelum penertiban APK kami sudah disosialisasikan kepada caleg dan partai politik yang ikut kontestan imbuhnya.
Alde Radho pun menambahkan sementara penertiban APK Untuk di kecamatan disisir habis oleh panwascam dan Tim gabungan Pol PP,Polri dan TNI. (bi/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030