Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan

Jumat, 19 Januari 2024, 09:14 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Bawaslu Dharmasraya dan Tim Gabungan Tertibkan APK Melanggar Aturan
Badan pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Nasional,jalan provinsi serta Jalan Kabupaten Kamis (18/01/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Badan pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Nasional,jalan provinsi serta Jalan Kabupaten Kamis (18/01/2024).

Penertiban APK itu melibatkan semua stakeholder terkait, mulai dari Bawaslu, Panwascam,Satpol PP, Polisi,TNI, Dinas Perhubungan dan Kesbangpol

Kata ketua Bawaslu Subandiyono, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, beserta Surat Keputusan KPU Nomor 140 tahun 2023 tentang Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ada sebanyak 1027 APK yang akan ditertibkan di wilayah hukum Dharmasraya mulai dari batas kabupaten Sijunjung sampai ke batas Kabupaten Muaro Bungo, kata Subandiyono.

APK yang melanggar aturan seperti ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan

1) tempat ibadah;

2) rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

3) tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau

4) halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

5) gedung atau fasilitas milik pemerintah;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: