RSUD di IKK Sarilamak dan Kebijakan Pupuk Subsidi, Duo Kadis Jalankan Aturan Yang Ada

Selasa, 06 Februari 2024, 08:20 WIB | Pemerintahan | Kab. Lima Puluh Kota
RSUD di IKK Sarilamak dan Kebijakan Pupuk Subsidi, Duo Kadis Jalankan Aturan Yang Ada
RSUD di IKK Sarilamak dan Kebijakan Pupuk Subsidi, Duo Kadis Jalankan Aturan Yang Ada

Pupuk bersubsidi merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Begitu juga yang terkait dengan masalah pupuk bersubsidi yang dialihkan peruntukannya, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian RI No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Peraturan mentan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No 10 tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula 5 jenis pupuk yaitu; Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi 2 jenis, yakni Urea dan NPK.

Selanjutnya perubahan peruntukannya dari 69 komoditi tanaman menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Baca juga: DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dengan demikian peruntukan pupuk bersubsidi tersebut, bukan merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota, melainkan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 10 tahun 2022 dimaksud. (Ly)

Halaman:
1 2

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: