Dibahas Secara Tajam untuk Rekomendasi Berkualitas
Nota Pengantar LKPj 2023 Disampaikan DPRD Sumbar

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, Senin (25/3/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wagub Audy Joinaldy.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD. Hal ini mesti dilaksanakan paling lambat tiga bulan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Berkenaan dengan hal tersebut, atas telah berakhirnya tahun anggaran 2023 gubernur selaku kepala pemerintahan berkewajiban menyampaikan pada DPRD LKPj penyelenggaraan pemerintahan provinsi, yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, pelaksanaan tugas perbantuan, dan pelaksanaan tindaklanjut atas rekomendasi DPRD sebelumnya," kata Irsyad.
Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
Ia menuturkan, LKPj Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPj ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024, yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPj Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan," kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 ini. Sudah sampai sejauh mana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut.
"Dalam pembahasan nanti, komisi-komisi dan panitia khusus harus lebih jeli dan tajam melihat melihat permasalahan yang terdapat dalam LKPj tahun 2023, agar dapat dihasilkan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan," ulasnya.
Dikatakannya, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fokus pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi II DPRD Musi Rawas, Bahas Raperda APBD 2024
- 98 Program untuk 4.400 Warga: PT Semen Padang Salurkan Rp2,2 M Lewat Program BMN 2025
- Ketua Sementara DPRD Sumbar Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong Perhatian Serius pada Kesehatan Mental Remaja