Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2019 Ditetapkan Jadi Perda

Jumat, 26 Juni 2020, 09:32 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2019 Ditetapkan Jadi Perda
Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar Tahun 2019 Ditetapkan Jadi Perda
IKLAN GUBERNUR

Dikatakannya, dalam pembahasan yang telah dilakukan DPRD memberikan catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019.

"Catatan dan rekomendasi ini menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut," terang dia.

Ia mengatakan catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya.

Baca juga: DPRD Sumatera Barat Tetapkan Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Penyiaran

Selain itu catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam menetapkan kebijakan anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Lebih lanjut Supardi mengatakan kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah namun disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD.

"Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik apa bila telah berbanding lurus antara realisasi anggaran dengan capaian target kinerja,". (dw)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: