Polda Sumbar tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal

"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.
Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)".(bi/rel)
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Catat Angka Tertinggi Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 1446 H pada 1 April 2025
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar