Polda Sumbar tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal

Minggu, 05 Mei 2024, 08:50 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar tangkap 2 Pelaku Penambang Emas Ilegal
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. IST

"Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D," terangnya.

Kini, pihaknya juga tengah memburu K selaku pemilik modal.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)".(bi/rel)

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Catat Angka Tertinggi Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 1446 H pada 1 April 2025

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: