Sekda Medison Ikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah
KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Sekda Medison, di Ruang Kerja Sekda Kab.Solok mengikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok.Rabu (15/5/2024).
Pada rakor tampak hadir Kepala DPRKPP Kab Solok ( daring) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kab Solok, Kabag SDA Setda Kab Solok Anthony Saliza. Badan Bank Tanah mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).
Video Conference (Vidcon) kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri HPL BBT akan digunakan untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberiaan sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan) dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai .
Baca juga: Gubernur Instruksikan ASN Pemprov Sumbar Perkuat Efisiensi Energi
Kami minta kepada pihak terkait agar memberikan rincian data terkait tanah yang akan dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Dan terkait dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Solok nantinya akan ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bupati Solok yang diwakili Sekda Medison menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Bank Tanah terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik.
Di Kabupaten Solok tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasai atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekda minta kepada DPRKPP Kab Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Medison katakan Pada hari ini Bapak bupati sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok. Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca juga: Mulai April, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat
Kata Sekda Medison Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 14.518 Rumah Penerima Bansos di Kabupaten Solok Akan Dilabelisasi
- HJK Solok ke-113 Jadi Momentum Persatuan, Syamsu Rahim Soroti Stabilitas Kepemimpinan
- Wakil Menko Hukum Hadiri Groundbreaking Jembatan Gantung Saniang Baka Bersama Bupati Solok
- Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Solok, Perkuat Arah Transformasi dan Prioritas Pembangunan Daerah
- Pemkab Solok Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Barat






