Sekda Medison Ikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Sekda Medison, di Ruang Kerja Sekda Kab.Solok mengikuti Rakor Pembahasan Tindak Lanjut Potensi Perolehan Tanah HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Solok.Rabu (15/5/2024).
Pada rakor tampak hadir Kepala DPRKPP Kab Solok ( daring) beserta jajaran, Kepala Kantor BPN Kab Solok, Kabag SDA Setda Kab Solok Anthony Saliza. Badan Bank Tanah mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan yang telah menindaklanjuti putusan dari Menteri ATR/BPN terkait dengan penguasaan tanah yang terkait dengan HGU (Hak Guna Usaha).
Video Conference (Vidcon) kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Pemerintah Kabupaten Solok ke Badan Bank Tanah (BBT) beberapa waktu yang lalu. Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri HPL BBT akan digunakan untuk peningkatan ekonomi berkeadilan bagi masyarakat dengan pemberiaan sertifikat untuk perumahan akan diberikan HGB (hak guna bangunan) dan untuk pertanian akan diberikan Hak Pakai .
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Tuntut ASN Padang miliki Kompetensi Digitalisasi
Kami minta kepada pihak terkait agar memberikan rincian data terkait tanah yang akan dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Dan terkait dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Solok nantinya akan ada kerja sama dengan pihak-pihak terkait agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bupati Solok yang diwakili Sekda Medison menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Bank Tanah terhadap tugas yang telah dilaksanakan dengan baik.
Di Kabupaten Solok tanah-tanah yang bersifat ex-HGU ini banyak yang tidak memiliki kejelasan, karena dikuasai atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekda minta kepada DPRKPP Kab Solok, untuk menangani permasalahan ini secara serius agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Medison katakan Pada hari ini Bapak bupati sangat bangga dan gembira karena kita sudah mendapat kepastian terkait HGU Ex PT. Krakatau Lima Sejati karena lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Bupati Solok. Langkah yang dilakukan terhadap HGU Ex PT.Krakatau Lima Sejati ini adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca juga: Wawako Maigus Nasir: ASN Padang Dituntut Kompeten Terhadap Digitalisasi
Kata Sekda Medison Pemkab Solok juga telah mengajukan permohonan HPL terkait pengelolaan menjadi aset Pemkab Solok sekitar 200 Hektar tanah, yang akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata
- Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
- Bupati Solok Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rakor Pembangunan Sumbar
- Bupati Solok Bersama Andre Rosiade Resmikan BTS di Nagari Sumiso, Akses Komunikasi Kini Lebih Mudah
- Pemkab Solok Matangkan Persiapan Festival 5 Danau 2025, Event Pariwisata Kelas Nasional