Terkait Berita Fasilitas Umum Banyak Rusak, Dinas PU dan KSDA Pasaman Beri Penjelasan

Selasa, 04 Juni 2024, 09:53 WIB | Pemerintahan | Kab. Pasaman
Terkait Berita Fasilitas Umum Banyak Rusak,  Dinas PU dan KSDA Pasaman Beri Penjelasan
Terkait Berita Fasilitas Umum Banyak Rusak, Dinas PU dan KSDA Pasaman Beri Penjelasan
IKLAN GUBERNUR

Kemudian, atas inisiatif wali nagari, jorong bersama masyarakat Katimahar, hari Senin tadi dipasangi lagi jembatan batang kelapa yang baru.

"Hari ini kita targetkan selesai dan kembali bisa dilewati kendaraan" kata Wali Nagari optimis.

Sementara itu, Kadis Kominfo Pasaman, Budhi Hermawan usai meninjau lokasi putusnya jalan Lundar - Kuamang jelang maghrib tadi, menyebut secara rinci lebar jalan putus sekitar 2,1 meter, panjang 7,2 meter, dengan kedalaman sekitar satu meter.

Baca juga: Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dukung Operasi Patuh Singgalang 2022

Dikatakan, agar jembatan itu bisa permanen, idealnya dipasangi boxculver 0,9 meter sebanyak 8 buah, dengan diameter kolom 80 cm.

"Debit airnya tidak begitu besar, jadi cukup boxculver ukuran 0,8 meter saja. Tapi untuk teknisnya, biar Dinas PUPR saja yang menjelaskan ," kata Budhi sembari menyebutkan hal itu sudah disampaikannya ke Dinas PUPR Pasaman.

Selanjutnya, mengenai mushalla di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti, yang juga disorot berita media online, turut dijelaskan Kadis Kominfo.

Budhi mengungkap, mushala itu kondisinya memang dalam keadaan rusak berat dan sama sekali tidak bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah.

Dia menjelaskan, perihal mushala itu sudah dikonfirmasi langsung ke pihak KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Pasaman.

"Tadi saya sudah bicara dengan Pak Anton, Kepala KSDA Pasaman dan Beliau menyampaikan mushala di TWA Rimbo Panti bukanlah domain nya Pemda Pasaman, tapi masih kewenangan KSDA. kecuali Perjanjian Kerjasama antara KSDA dengan Pemda Pasaman sudah resmi ditanda tangani," kata Budhi Hermawan.

Memang lanjutnya, kondisi mushala di pinggir jalan lintas sumatera itu sudah sering jadi sorotan publik, lantaran tidak terawa. Tapi keadaan itu bukan karena Pemkab Pasaman tidak peduli, namun tersebab oleh regulasi yang membatasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: