Masyarakat Berhak Tahu, Badan Publik Wajib Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 08 Juli 2020, 21:25 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Masyarakat Berhak Tahu, Badan Publik Wajib Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Masyarakat Berhak Tahu, Badan Publik Wajib Sediakan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan
IKLAN GUBERNUR

Untuk itu ia sangat mengharapkan peran dari seluruh PPID Pembantu, agar ikut berkontribusi aktif dalam penyediaan informasi publik.

"Informasi apapun terkait penyelenggaraan pemerintahan adalah hak masyarakat dan penyediaannya merupakan kewajiban badan publik, ini sesuai amanat undang-undang," tutup Indra.

Disamping PPID Pembantu, rapat juga dihadiri oleh tim pembahasan klasifikasi informasi data umum atau dikecualikan yang berasal dari berbagai OPD, antara lain dari Inspektorat, Biro Hukum Setdaprov, Bakeuda, Kesbangpol serta Diskominfo Provinsi Sumbar. (rls/ Diskominfo/mel)

Baca juga: Tim KI Sumbar Lakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke Padang Panjang

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: