Polda Sumbar ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging

"Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan," ujarnya.
Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.
Pengungkapan Illegal Logging
Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung - Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
Saat itu dilakukan penangkapan 2 orang laki laki dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.
Terhadap tersangka dan 1 (satu) unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka berinisial E, umur 49 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar, kemudian M, umur 54 tahun, warga Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali," kata Dirreskrimsus.
Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak yang bermuatan Kayu hasil hutan sejumlah 562 (lima ratus enam puluh dua) batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M (lima koma lima tiga meter kubik), dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025