Rapat Paripurna DPRD Sumbar : Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar untuk menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta mendengarkan tanggapan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo. Dari pihak pemerintah provinsi, hadir Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumatera Barat, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis.
Dalam sambutannya, Suwirpen Suib menyampaikan pentingnya peningkatan perekonomian di Sumatera Barat sebagai upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat. "Kami mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan perekonomian daerah. Pencapaian target PAD sangat krusial untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat," ujarnya.
Suwirpen menekankan bahwa anggaran kesejahteraan masyarakat harus direalisasikan secara dinamis dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. "Kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan," tambahnya.
Menurutnya, perencanaan matang dalam KUA-PPAS harus dapat mengakomodir semua pihak dan dilaksanakan tepat sasaran. "KUA-PPAS yang kami sampaikan harus mengakomodir semua pihak. Perencanaan yang matang akan menghasilkan pelaksanaan yang tepat sasaran," jelas Suwirpen.
Suwirpen juga berharap agar anggaran KUA-PPAS 2025 dapat berkolaborasi dengan program nasional meskipun anggaran yang tersedia terbatas. "Kami juga mendorong agar anggaran KUA-PPAS 2025 ini dapat berkolaborasi dengan program nasional. Anggaran yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk kita tertinggal," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suwirpen juga menyoroti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang telah meningkatkan tuntutan masyarakat akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Hal ini berdampak pada dunia penyiaran, namun di tingkat daerah masih terdapat kekosongan norma yang perlu diisi. "Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Namun, dalam konteks penyiaran di daerah, masih ada kekosongan norma yang perlu diatasi," katanya.
Suwirpen menambahkan bahwa penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat harus berbasis nilai-nilai kedaerahan dan kewenangannya harus segera diwujudkan. "Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan," ujar politisi dari fraksi Partai Demokrat Sumbar ini.
Baca juga: Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, dalam tanggapannya terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD, menyampaikan beberapa masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi. Suwirpen menegaskan bahwa pihaknya akan menerima dan mempertimbangkan tanggapan dari gubernur tersebut. "Kami akan menerima dan mempertimbangkan masukan serta keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran," pungkas Suwirpen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025