Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan KUA-PPAS 2025 dan Perubahan APBD 2024 Dipimpin Irsyad Syafar

Minggu, 28 Juli 2024, 09:46 WIB | Politik | Kota Padang
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan KUA-PPAS 2025 dan Perubahan APBD 2024 Dipimpin...
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, memimpin rapat paripurna untuk pengambilan keputusan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat ini diadakan pada hari Sabtu (27/7/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Syafar, memimpin rapat paripurna untuk pengambilan keputusan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Rapat ini diadakan pada hari Sabtu (27/7/2024).

Dalam rapat tersebut, Irsyad Syafar didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Irsyad Syafar menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. "Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," ujar Irsyad Syafar.

Irsyad Syafar juga menjelaskan bahwa tahapan dan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah dilakukan, dimulai dari pembahasan pendahuluan antara Komisi-Komisi dan OPD mitra kerja, hingga pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Keagamaan

Ia menambahkan bahwa materi muatan KUA-PPAS, sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), potensi, dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target baseline yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.

Dalam rapat tersebut, Irsyad Syafar juga menyoroti tren penerimaan daerah yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita masyarakat yang terus meningkat," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa penurunan penerimaan daerah akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Pada tahun 2025, daerah akan sepenuhnya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya menjadi hak Pemerintah Provinsi, disertai dengan penurunan tarif PKB dari 1.60% menjadi 1.05% dari nilai jual objek pajak. "Ini tentu berdampak besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah," jelas Irsyad Syafar.

Untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, Irsyad Syafar mengusulkan agar Pemerintah Daerah melakukan inovasi dan upaya lebih keras untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah agar proses pembangunan tidak mengalami hambatan. "Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," tutupnya. (bi/rel)

Baca juga: Ombudsman: Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan Rapi di Sekolah

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: