Peringatan HUT ke-79 RI

169 Narapidana di Lapas Kelas III Dharmasraya Terima Remisi

Minggu, 18 Agustus 2024, 10:10 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
169 Narapidana di Lapas Kelas III Dharmasraya Terima Remisi
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 169 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya menerima Remisi Umum Tahun 2024. IST
IKLAN GUBERNUR

Dharmasraya, binews.id -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 169 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya menerima Remisi Umum Tahun 2024. Remisi ini diberikan oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.

Acara penyerahan remisi tersebut berlangsung di halaman Lapas Kelas III Dharmasraya pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, hadir secara langsung untuk menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum kepada narapidana yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, mengungkapkan bahwa remisi ini sangat bermanfaat bagi warga binaan. Dari total penghuni Lapas sebanyak 277 orang, sebanyak 169 orang narapidana yang memenuhi syarat telah mendapatkan remisi dengan potongan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Budi juga menjelaskan bahwa ada 15 narapidana yang masih dalam daftar tunggu untuk mendapatkan SK remisi susulan, sementara 2 orang narapidana lainnya telah bebas setelah menerima Remisi Umum Bebas (RU2).

Budi Setyo Prabowo menyampaikan harapannya agar para narapidana yang menerima remisi dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan dapat berkontribusi positif. Ia juga menegaskan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI dalam kesempatan tersebut. Ia menekankan bahwa remisi merupakan apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan peningkatan kualitas diri melalui perilaku baik dan keseriusan dalam mengikuti proses pembinaan di dalam Lapas. Penyerahan SK Remisi Umum 2024 kepada narapidana yang berhak menerimanya dilakukan secara simbolis oleh Bupati.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana dan setelah kembali ke masyarakat nanti. Pemberian remisi juga diharapkan dapat mengurangi tingkat overkapasitas di Lapas dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memulai hidup baru dengan lebih baik. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: