Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi Perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Sepakati Perubahan PD/PRT Menjadi AD/ART, Majelis Tinggi Dibentuk sebagai Mahkamah Etik Tertinggi
- DPD RI dan PWI Bangun Kerja Sama Strategis Dorong Gerakan Green Democracy
- PWI Pusat dan Jenderal (Purn) Dudung Bahas Kolaborasi Perkuat Bela Negara dan Persatuan Bangsa
- Prabowo Bangun Tanpa Sekat Politik: Vasko Ruseimy Sebut Bukti Pemimpin untuk Semua
- Prof Djohermansyah Djohan Sebut Otonomi Daerah Merana Didera Korupsi Sistemik








