KI Sumatera Barat Melaksanakan Visitasi Monev Badan Publik di Kabupaten Pasaman

PASAMAN, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rangkaian visitasi dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) badan publik di Kabupaten Pasaman pada Senin dan Selasa, 11-12 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi informasi serta menilai pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Visitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan ketiga monev, di mana KI Sumbar mengecek langsung penerapan layanan informasi di badan publik. Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, bersama Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca, memimpin kunjungan ini didampingi oleh tim verifikator yang terdiri dari Vina dan Yuhandra.
Dalam kunjungannya, KI Sumbar mengunjungi empat badan publik di Pasaman, yakni Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman, Pengadilan Agama, Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan SMAN 1 Lubuk Sikaping. Setiap badan publik yang dikunjungi diperiksa tata kelola informasi publiknya, mulai dari dokumentasi hingga sarana dan prasarana layanan informasi yang disediakan untuk masyarakat.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahap pengisian kuesioner oleh badan publik sebagai proses awal pemeringkatan kepatuhan mereka dalam menjalankan ketentuan UU KIP di Sumatera Barat pada tahun 2024.
Baca juga: 31 Maret Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik
Dalam kesempatan tersebut, Tanti Endang Lestari juga memberikan edukasi mengenai implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik. Menurutnya, badan publik perlu memahami secara mendalam standar layanan informasi, termasuk sarana prasarana yang memadai, penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP), dan dukungan penuh dari pimpinan badan publik untuk menciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel.
"Badan publik harus paham standar pelayanan informasi mulai dari sarana prasarana informasi hingga penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP), dan support dari pimpinan badan publik sangat penting guna mendorong terciptanya birokrasi yang transparan dan akuntabel," ujar Tanti, yang juga menjabat sebagai Ketua Monev KI Sumbar.
Sementara itu, Mona Sisca menambahkan bahwa badan publik harus terus meningkatkan penerapan prinsip "5K" dalam pelayanan informasi publik, yakni komitmen, koordinasi, konsistensi, kolaborasi, dan komunikasi. Prinsip ini, menurutnya, menjadi landasan utama dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
KI Sumbar mengapresiasi antusiasme dari pihak badan publik yang menyambut positif kegiatan visitasi monev ini. Hal ini menunjukkan komitmen badan publik dalam memperkuat pelayanan informasi publik serta kepedulian untuk menjadikan pelayanan informasi semakin terbuka dan akomodatif.
Baca juga: Sidak Safari Ramadan, Wagub Sumbar Temukan Uang Palsu Beredar di Pasar Bandar Buat
Diharapkan, kegiatan visitasi ini dapat menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pasaman berjalan sesuai dengan ketentuan UU KIP, sehingga tercipta transparansi yang lebih baik dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Sabar AS Pimpin Apel Organik ASN Kabupaten Pasaman, Bahas Keuangan dan Investasi Daerah
- Tingkatkan Peran PIC, Bupati Sabar AS Lantik Pengurus Baru
- Buka Forum Konsultasi Publik, Bupati Sabar AS : RKPD Butuh Masukan dan Saran Seluruh Pihak
- KPU Pasaman Ikuti Zoom Meeting Tentang Uji Beban Pembaruan Laman JDIH
- 50 Club Ikut Ramaikan Kejuaraan Futsal Kajari Cup II Pasaman, Bupati Sabar AS Berikan Apresiasi