Optimalkan Kegiatan UPTD KPSDKP, Komisi II DPRD Sumbar Siap Perhatikan Kebutuhan Anggaran

PADANG, binews.id -- Keterbatasan anggaran masih jadi persoalan mendasar yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) Sumbar dalam mengoptimalkan program kegiatan. Diantaranya sekaitan pelaksanaan tugas pengawasan dan konservasi.
Memiliki kewenangan di 7 kabupaten/kota di Sumbar, anggaran yang dimiliki UPTD KPSDKP hanya dikisaran Rp1 miliar per tahun. Keterbatasan anggaran UPTD KPSDKP/UPTD Konservasi Penyu terungkap saat kunjungan Komisi II DPRD Sumbar ke UPTD terkait di Kota Pariaman, Sabtu (2/11).
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Varel Oriano mengatakan, UPTD KPSDKP berperan penting melakukan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sumatera Barat. Diantara tugas KPSDKP tersebut yakni, menjaga populasi penyu, terumbu karang, mangrove dan yang lainnya.
Dalam menjalankan tupoksi, UPTD ini memiliki kewenangan di 7 kabupaten/kota, yaitunya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Padang Pariaman, Pasaman Barat dan Kabupaten Agam.
"Meski kewenangannya luas, anggaran UPTD KPSDKP hanya dikisaran Rp1 miliar untuk satu tahun, di luar DAU yang ada. Hal ini menjadi perhatian serius komisi II. Kita akan bawa persoalan ini ke rapat kerja bersama dinas terkait untuk dievaluasi," ujar Varel saat diwawancarai, Kamis (7/11).
Disebut Varel, kendala anggaran tersebut bakal dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar. Nantinya akan dilihat target-target prioritas dari UPTD KPSDKP, dan ke depan target tersebut akan didorong untuk bisa berjalan optimal dengan dukungan anggaran yang lebih baik.
Varel juga menegaskan, kebutuhan anggaran UPTD KPSDKP harus mendapat perhatian serius, karena pengembangan kawasan pesisir merupakan andalan bagi Sumbar. Selain menyelamatkan habitat penyu, program konservasi terumbu karang yang dijalankan UPTD KPSDKP berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam hal ini, UPTD KPSDKP punya tanggung jawab memulihkan terumbu karang yang rusak akibat aktivitas penangkapan ikan tak sesuai aturan, atau karena sebab lainnya. Kerusakan terumbu karang jika dibiarkan akan membuat habitat ikan terganggu. Karena terumbu karang adalah tempat berlindung dan berkembang biak bagi ikan-ikan kecil.
Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa
Terganggunya habitat ikan akan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan. Saat habitat ikan terganggu, nelayan akan susah mendapatkan ikan dan pendapatan mereka otomatis juga akan menurun.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi