Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers
PADANG, binews.id — Kabid humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan bersama Dirkrimum dan Kabid Propam Polda Sumbar melaksanakan Konferensi Pers terkait update penanganan kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar (34) yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solsel AKP. Dadang Iskandar (57).
Konferensi Pers ini dilaksanakan di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) yang di hadiri oleh awak media.
Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan Tanggal 22 November 2024 kami menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
"Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," kata Dirkrimum
Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.
"hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Dwi.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
"Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar," lanjut Dwi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








