Bawaslu Dharmasraya rekomendasikan PSU di satu TPS di Dharmasraya

Dharmasraya, binews.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
"Hingga hari ini, ada satu TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke PPK untuk dilakukan PSU," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado,lewat WhatsApp, Sabtu.(30/11).
Ia mengatakan di ruangan kepada media satu TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU adalah di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Pelaksanaan PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.
Ia menjelaskan alasan yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU, yakni berdasarkan hasil pengawasan dan analisa terdapat dua pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih di TPS 008, adalah pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Baca juga: Menuju Pemilu 2029, KPU Sumbar Gelar Rakor Data Pemilih
Ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU 17 Tahun 2024 pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang, jika lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.
"Jadi berdasarkan analisa kita, berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 3 huruf e ini kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilihannya di TPS 008," katanya.
Ia memastikan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU melalui PPK dilengkapi dengan bukti serta Formulir A hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung.
"Termasuk juga dengan daftar hadir dan serta dokumen lainnya," kata dia.
Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya, apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU. (bi/San).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030