Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi

Kamis, 12 Desember 2024, 15:49 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. IST
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bukittinggi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (12/12) ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, serta unsur pers. Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi; Sekda Bukittinggi, Al Amin; dan Kepala Dinas Kominfo Bukittinggi, Suryadi.

Ketua Pelaksana sekaligus Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Riswandy, menyampaikan bahwa acara ini menghadirkan empat narasumber yang kompeten. "Narasumber yang hadir adalah Ketua DPRD Sumbar, Muhidi; Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad; serta dua komisioner dari Komisi Informasi Sumbar," jelas Riswandy dalam laporannya.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya menegaskan peran penting Komisi Informasi sebagai lembaga negara mandiri yang menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Komisi Informasi menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain menyelesaikan sengketa informasi, tugas kami adalah mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik," ungkap Musfi Yendra.

Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, menyatakan bahwa hak atas informasi adalah hak asasi yang fundamental. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota Bukittinggi berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kota Bukittinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan memantau kinerja pemerintah," kata Marfendi.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang juga menjadi pembicara utama, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun pemerintahan yang transparan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: