Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
                        Dia menegaskan, ketika badan publik tidak terbuka kepada masyarakat, maka hal itu bisa disengketakan ke Komisi Informasi bahkan ke pengadilan.
"Jadi publik itu mempunyai hak dasar dari badan publik atau pemerintahan. Pemerintah kan bekerja untuk pelayanan bagi masyarakat, kemudian semua hal itu tentunya harus terbuka dan transparan kepada masyarakat," katanya.
Musfi menyebut ada jenis komunikasi yang bisa diminta warga dan ada yang tidak bisa serta ada informasi yang bisa diberikan dan ada juga yang sifatnya rahasia atau bukan hak publik, seperti data pribadi atau semacamnya.
Baca juga: Wako Hendri Arnis Sidak Dishub, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
"Jika ada kasus, maka kami dari KI akan menyelesaikannya. Jika keputusan dari kami informasi tersebut harus diberikan, maka harus diberikan," katanya. (bi/rel/mel)
                Penulis: Imel
                Editor: BiNews                                
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
 - Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
 - Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
 - Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi
 - Reforma Agraria Sukses Terlaksana, Bupati Safaruddin Puji Kinerja Kantah Lima Puluh Kota
 







