BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang

Rabu, 15 Januari 2025, 18:29 WIB | Hukum | Kota Padang
BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sumatera Barat memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK N 5 Padang. Keputusan ini diambil saat sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam pemeriksaan awal pada Rabu (15/1/2025). IST

PADANG, binews.id -- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sumatera Barat memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK N 5 Padang. Keputusan ini diambil saat sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam pemeriksaan awal pada Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Mona Sisca, bersama dua anggota majelis, Musfi Yendra dan Riswandi, memulai proses dengan memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sesuai tahapan awal persidangan di KI Sumbar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah permohonan yang telah diregistrasi dapat diterima atau ditolak.

Kuasa hukum BPI KPNPA RI, Daniel Sutan Makmir bersama Fauzan Alinia, hadir mewakili Pemohon dalam persidangan, sementara pihak Termohon diwakili langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang.

Pada tahap pemeriksaan awal, majelis memberikan perhatian khusus pada empat poin utama: kewenangan KI, legal standing Termohon, legal standing Pemohon, serta jangka waktu permohonan. Keempat poin ini menjadi aspek kunci untuk menentukan kelanjutan perkara.

Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112

Ketua Majelis Komisioner, Mona Sisca, menjelaskan beberapa temuan yang menjadi dasar pemeriksaan. Salah satu temuan utama adalah kesalahan administratif yang dilakukan oleh Pemohon.

"Saat pemeriksaan, kami menemukan beberapa poin yang tidak memenuhi legal standing. Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sementara atasan PPID SMK N 5 Padang adalah kepala sekolah sesuai dengan aturan PPID mandiri. Ini berarti surat keberatan tersebut salah alamat, dan pihak sekolah mengaku tidak pernah menerima surat keberatan tersebut," ujar Mona.

Selain itu, Mona juga menyoroti adanya pelanggaran batas waktu dalam pengajuan permohonan. "Dari segi jangka waktu, Pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja. Begitu pula, permohonan register ke KI Sumbar juga diajukan melebihi batas waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan," tambahnya.

Mendengar temuan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Daniel Sutan Makmir, mengakui adanya kesalahan dalam pengajuan permohonan, terutama terkait jangka waktu dan kesalahan administratif lainnya. "Kami menyadari kekeliruan ini, baik dalam surat keberatan maupun perhitungan jangka waktu permohonan informasi. Dengan ini, kami siap salah dan bersedia mencabut permohonan ini," ujar Daniel dalam persidangan.

Baca juga: Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin

Pernyataan tersebut disambut oleh majelis dengan keputusan untuk menghentikan persidangan dan menutup sengketa informasi. Ketua Majelis, Mona Sisca, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 2, pencabutan permohonan yang dilakukan dalam proses persidangan akan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: