BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang

"Majelis mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," tegas Mona.
Register Sengketa Resmi Dihentikan
Dengan keputusan tersebut, register sengketa informasi dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 secara resmi dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Proses penyelesaian perkara ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang ajudikasi ditutup setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar