BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang

"Majelis mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," tegas Mona.
Register Sengketa Resmi Dihentikan
Dengan keputusan tersebut, register sengketa informasi dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 secara resmi dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Proses penyelesaian perkara ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang ajudikasi ditutup setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. (bi/rel/mel)
Baca juga: Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika
- Kapolda Sumbar: Mantan Napi Narkoba Akan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
- May Day Penuh Kejutan: Kapolda Sumbar Rayakan Ulang Tahun KSPSI
- Dirlantas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
- Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, Empat Pelaku Diciduk di Dua Lokasi