BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang
"Majelis mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," tegas Mona.
Register Sengketa Resmi Dihentikan
Dengan keputusan tersebut, register sengketa informasi dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 secara resmi dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Proses penyelesaian perkara ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang ajudikasi ditutup setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. (bi/rel/mel)
Baca juga: Presiden Prabowo Tiba di Republik Korea untuk Hadiri KTT APEC 2025
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








