BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang

Rabu, 15 Januari 2025, 18:29 WIB | Hukum | Kota Padang
BPI Sumbar Mencabut Permohonan Sengketa Informasi Publik dengan SMK N 5 Padang
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) wilayah Sumatera Barat memutuskan untuk mencabut permohonan sengketa informasi publiknya terhadap SMK N 5 Padang. Keputusan ini diambil saat sidang ajudikasi Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam pemeriksaan awal pada Rabu (15/1/2025). IST

"Majelis mengacu pada Perki 1/2013 Pasal 15 Ayat 2. Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan, maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera untuk mencoret register tersebut. Hal ini mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali," tegas Mona.

Register Sengketa Resmi Dihentikan

Dengan keputusan tersebut, register sengketa informasi dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 secara resmi dihentikan melalui penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Proses penyelesaian perkara ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang ajudikasi ditutup setelah penetapan resmi dikeluarkan oleh Majelis Komisioner. (bi/rel/mel)

Baca juga: Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu dan Institusi

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: