Bekas Perkara Lengkap, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng Nia Kurnia Sari Segera Disidang

PADANG, binews.id -- Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA melaksanakan Doorstop Tahap II Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari dengan tersangka In Dragon di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025).
Hadir dalam Press Conference tersebut Dirreskrimum Polda Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, mengatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.
"Pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya di bantu oleh tokoh masyarakat khususnya kayu tanam hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap," sebut Kapolda
Baca juga: Polda Sumbar Libatkan K9 dalam Antisipasi Peredaran Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau
Kapolda melanjutkan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias In Dragon sebagai pelaku utama,.
Untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.
"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan Tahap kedua yaitu menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," pungkas Irjen Gatot. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025