Kemendagri Kirimkan Radiogram

Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Presiden 20 Februari 2025 di Jakarta

Jumat, 14 Februari 2025, 09:27 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Presiden 20 Februari 2025 di Jakarta
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar), Mursalim. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat (Kabiro Adpim Provinsi Sumbar), Mursalim mengaku pihaknya telah menerima kepastian jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberitahuan itu disampaikan Kemendagri melalui radiogram ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Diinformasikan, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Radiogramnya sudah kita terima, pelantikan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati Walikota beserta Wakil diselenggarakan secara serentak di Istana Presiden pada hari Kamis, tanggal 20 Februari mendatang," ujar Mursalim di Padang, Kamis (13/2/2025).

Ia menuturkan, Radiogram bernomor:100.2.1.3/698/SJtersebut tidak hanya menginformasikan tentang jadwal pelantikan saja. Tapi ada 9 poin penting yang mesti dipedomani oleh setiap pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Baca juga: Rapat Evaluasi Kinerja 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemprov Sumbar Optimis Tingkatkan Kinerja pada 2025

Di antaranya adalah siapa saja yang diizinkan hadir mendampingi, apa jenis pakaian mereka. Kemudian juga diberitahukan tempat dan jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan kepala daerah yang akan dilantik.

Lalu juga disampaikan tentang jadwal, tempat dan pakaian yang akan digunakan peserta pelantikan saat mengikuti kegiatan gladi kotor dan saat gladi bersih. Kemudian juga dijelaskan tentang mekanisme pengambilan tanda pangkat dan undangan resmi untuk acara pelantikan.

Diketahui, pihak yang diizinkan untuk mendampingi pasangan kepala daerah terpilih dalam acara pelantikan nantinya hanyalah istri/suami dan Ketua DPRD masing-masing daerah. Pendamping lainnya tidak diizinkan.

"Untuk acara pelantikan, Ketua DPRD diminta menggunakan pakaian PSL dengan peci nasional. Sedangkan isteri KDH dan WKDH menggunakan kebaya nasional,"kata Mursalim (bi/Adpsb)

Baca juga: Biro Adpim Setdaprov Sumbar Kembali Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas Protokoler

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: