Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai

Senin, 10 Agustus 2020, 08:32 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai
Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai

Kedua tersangka itu di jebloskan ke sel tahanan milik Polres Sijunjung. "Penahanan dilakukan sejak Jumat "Agung" (7/8/2020) malam—hingga 20 hari kedepan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), nah baru kita limpahkan ke Kejaksaan. Untuk NJ sudah kita siapkan PH (penasehat hukum) nya sedangkan WB—dia punya PH sendiri,"tambah kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.

"Pemeriksaan NJ dilanjutkan pada Jumat, (7/8/2020). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,"ucap sumber di Mapolres Sijunjung kala itu.

Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). "Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan," tambah sumber itu lagi.

Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.

Jelang P-21, Kedua Tersangka NJ dan WB di tahan di Mapolres Sijunjung. "Masa iya masuk dari pintu belakang, ya...kita suruh mobil itu keluar," tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi.

Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.

Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.

"Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,"tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH kala itu.

Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus "kelas kakap alias tuna" besar. "Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan,"ucap Pamen peduli Rakyat itu.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: