UNP Gelar Literasi Ekonomi Syariah: Wakaf Uang Jadi Sorotan

Padang, binews.id-- Universitas Negeri Padang (UNP) melalui UPT Halal Center kembali menyelenggarakan acara Literasi Ekonomi Syariah dengan tema "Wakaf Uang: Solusi Ekonomi Berkelanjutan". Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. M. Ridho Nur, Lc, MA, dosen UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Dewan Syariah Lembaga Nazir Wakaf Sumbar, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Dr. Ridho Nur menekankan bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang kerap terabaikan. "Wakaf bukan sekadar produk, tetapi sebuah sunnah yang memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi umat," ujarnya. Ia menyoroti karakteristik unik wakaf yang tidak dapat dijual, diwariskan, dihibahkan, maupun diagunkan.
Ia juga mencontohkan berbagai lembaga besar yang berhasil dikelola dengan dana wakaf, seperti Universitas Al-Azhar di Kairo, Hotel Utsman bin Affan di Madinah, hingga Tower Zamzam di Mekah. "Pengelolaan wakaf yang profesional memerlukan kompetensi di bidang syariah, regulasi, dan bisnis," tambahnya.
Selain itu, Dr. Ridho turut menyoroti pentingnya sertifikasi bagi nazhir (pengelola wakaf) demi membangun kepercayaan publik. Ia menyebut UIN Batusangkar bahkan telah membuka program studi khusus tentang wakaf.
Diskusi dalam acara ini juga membedah perbedaan antara "wakaf dengan uang" dan "wakaf uang", serta peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam pengelolaan wakaf. Dr. Ridho juga menegaskan pentingnya pelatihan regulatif dan profesionalisme bagi nazhir wakaf.
Acara yang berlangsung secara interaktif ini diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan PT Jamkrida Sumbar, Bank Nagari, guru, dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum. Mereka antusias menggali lebih dalam soal implementasi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Salah satu isu menarik yang dibahas adalah potensi wakaf di kalangan generasi Z. "Selama ini generasi muda lebih akrab dengan bank sebagai instrumen ekonomi. Padahal, wakaf memiliki potensi besar untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan," jelas Dr. Ridho.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang memperluas cakupan wakaf tidak hanya pada aset tidak bergerak, tetapi juga aset bergerak seperti uang. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa nazhir wakaf harus berbadan hukum untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara UNP, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkuat literasi ekonomi syariah di kalangan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf uang. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Fadly Amran: Batagak Penghulu Bukan Hanya Seremoni Adat, Tapi Pengukuhan Tanggungjawab Besar
- Dosen UNP Hasilkan Kamus Digital Pepatah Minangkabau Berbasis Android
- Gramedia Gelar Ngaji Literasi dan Semesta Buku di UNP, Angkat Diskusi Bersama Tokoh Literasi Nasional
- Perkenalkan Produk Unggulan, PT Semen Padang Edukasi Tukang di Mukomuko
- TP-PKK Padang Panjang Peduli, Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Kebun Sikolos