Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mencatat 16 kasus dengan 42 tersangka kasus dugaan tambang liar atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang terungkap hingga Juni 2025.
"Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, di Padang, Jumat (11/7/2025).
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumbar demi mencegah praktik ilegal yang bisa merusak lingkungan.
"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta," tuturnya.
"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," tambahnya.
Ia menyatakan, salah satu upayamencegah praktik tambang ilegal adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta mengedukasi masyarakat setempat.
"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.
Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. WPR tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








