Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrian

Kamis, 03 September 2020, 12:31 WIB | Ekonomi | Kota Padang
Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrian
Beralih ke Pertamax Turbo dan Pertamina DEX Jalan Lebih Lancar Tanpa Antrian
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -- Dalam melaksanakan keputusan kepala badan pengatut hilir minyak dan gas bumi

no 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020,

Tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen Pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.

Keputusan tersebut juga untuk dapa mengetahui, siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.

Baca juga: Nevi Zuairina Dorong Pemerintah Selesaikan Berbagai Isu Strategis Migas Demi Tarik Investasi Besar

Hal tersebut disampaikan ketua komite BPH Migas Henry Ahmad, ketika memberikan praktek tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU Coco, atau SPBU Didong, Kamis (3/9/2020) didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan pimpinan lainnya serta pengurus Hiswana Migas.

Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan

pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian, kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling

banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang

Baca juga: Pertamina Siaga Energi Penuh Berkah SPBU Kampung Baru Pasbar Berbagi Takjil

roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan, dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: