BLUD UPT Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Solok Diluncurkan

Jumat, 11 September 2020, 22:20 WIB | Ragam | Kab. Solok
BLUD UPT Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Solok Diluncurkan
BLUD UPT Puskesmas dan Labkesda Kabupaten Solok Diluncurkan
IKLAN GUBERNUR

AROSUKA, binews.id -- Peningkatan puskesmas menjadi puskesmas BLUD merupakan wujud nyata peningkatan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Gusmal saat launching penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas dan labkesda yang telah dipersiapkan sejak tahun 2018, di Guest Hause Arosuka. Kamis 10/09/2020

Dijelaskannya, badan layanan umum daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dearah pada umumnya

''Dengan BLUD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, berharap mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dengan BLUD sehingga pelayanan dapat berkualitas bagi masyarakat harapnya.

Baca juga: Salam Perpisahan, Ini Pesan Bupati Gusmal Kepada Kepala SKPD dan Jajaran

Gusmal katakan, kepada semua pihak penyelenggara BLUD puskesmas yaitu Dinas kesehatan beserta jajaran UPT, BKD, BKPSDM, Barenlitbang dan Inspektorat bekerja sama dan saling mendukung dalam pelaksanaan kegiatan BLUD Puskesmas ini.

''Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dan sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah,'' sebutnya.

Gusmal mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Solok maupun semua pihak yang sudah bekerja keras untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Solok

''Setelah peluncuran ini diharapkan kepada dinas kesehatan, UPT puskesmas dan UPT labkesda agar segera menindaklanjuti keputusan bupati solok tentang BLUD, diantaranya penetapan pejabat BLUD, mekanisme pembiayaan BLUD, sistem penganggaran dan DPA BLUD, sistem pengadaan barang serta sistem pembinaan dan pengawasan,'' beber Gusmal.

Baca juga: Dipenghujung Masa Jabatan, Gusmal Masih Sempat Tetapkan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Panitia dr Maryeti Marwazi Mars melaporkan bahwa seluruh persyaratan BLUD puskesmas sudah dilengkapi oleh 19 Puskesmas dan 1 Laboratorium Daerah, termasuk juga regulasi pelaksanaan BLUD Puskesmas antara lain sistem pengelolaan keuangan BLUD puskesmas, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM yang bersumber dari BLUD serta penetapan tarif puskesmas BLUD

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: