Sosialisasi Perda AKB di Kabupaten Solok, Masyarakat Ngeyel Protokol Kesehatan, Sanksi Berlaku

AROSUKA, binews.id - Peningkatan jumlah kasus virus corona di Kabupaten Solok jauh lebih banyak pada masa new normal dibanding saat PSBB. Jika pada masa PSBB kasus positif Covid-19 hanya ada 8 orang, namun angka ini jauh meningkat tajam ketika menuju transisi new normal hingga sekarang.
Tercatat sebanyak 156 orang warga terkonfimasi dan besar kemungkinan angka ini akan terus bertambah jika warga tetap membandel terhadap protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Bupati Solok H.Gusmal SE.MM dalam sambutan acara Kunjungan Lapangan Tim Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat ke Kabupaten Solok pada Selasa (6/10) di Ruang Dinas Bupati Solok.
Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Solok Launching Inovasi JELAJAH 1302
Bupati menjelaskan, meningkatnya angka penyebaran Covid-19 yang menempatkan Kabupaten Solok berada pada Zona Oranye, dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memahami pentingnya kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Sementara Pemkab Solok sudah mengkampanyekan aturan demi menekan angka penyebaran virus corona.
Meskipun petugas-petugas di daerah sudah berulang kali mengajak masyarakat untuk menerapkan himbauan tersebut, namun sosialisasi belum menunjukkan hasil yang maksimal. Untuk itu perlu adanya sanksi yang lebih mendisiplinkan masyarakat.
Baca juga: Kalahkan Sawahlunto, PS Pemko Tantang Kabupaten Solok di Final Wali Kota Cup III 2025
Dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB), yang juga mengatur sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dan disiplin. Perda sudah bisa dilaksanakan setelah dilakukan sosialisasi 7 hari.
Sebelumnya Pemkab Solok sudah memasyarakatkan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor sejalan dengan Perbup nomor 44 tahun 2020. Setelah nanti disosalisakan Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bupati Solok Lantik Dewan Pendidikan Kabupaten Solok Periode 2025--2030
Ketua Tim Sosialisasi Wilayah III Insannul Kamil mengatakan tujuan dibentuknya Perda tentang AKB tersebut untuk melindungi masyarakat dari faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dari dampak Covid-19. Selain itu mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan virus ini di daerah dengan melibatkan peran aktif masayarakat. Serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan penanggung jawab kegiatan usaha serta masyarakat.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 di jelaskan, sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- dan daya paksa polisional. Jenis sanksi akan berurutan dikenakan kepada pelanggar jika masih tidak menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tim Gabungan Gakkum Kemenhut, Pemkab dan Polres Solok Pasang Plang Penutupan Pengambilan Kayu di Sariek Bayang
- Bupati Solok Epyardi Asda Rakor Penurunan Kerawanan Narkoba
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib; Bahaya Narkoba Sudah Merusak Sendi-Sendi Kehidupan
- Pemkab Solok Laporkan Tiga Orang ke Polda Sumbar Diduga Serobot Tanah Pemda
- Proses Rekruitmen Kembali eks Karyawan PT Aqua yang Difasilitasi Pemkab Solok Terhenti
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025